Pemerintah melalui Kemristek Dikti, menyelenggarakan RPL ini dalam 2 tipe yakni tipe A dan Tipe B. Saat ini Politeknik UBAYA menerapkan Tipe B, yaitu pengakuan capaian pembelajaran untuk kesetaraan pada level KKNI tertentu. Syarat untuk Tipe B terdapat pada tabel di bawah ini:
Jenis RPL | Asal Hasil Belajar Sebelumnya | Metode Pengakuan | Hasil Pengakuan | Penyelenggara | Luaran Akhir |
---|---|---|---|---|---|
Tipe A1 | Pendidikan Formal di Perguruan Tinggi | Alih Kredit | SK Pengakuan Alih Kredit | Perguruan Tinggi dengan Program Studi Terakreditasi | Ijazah |
Tipe A2 | Pendidikan Nonformal | Informal dan/atau Pengalaman Kerja | Asesmen dan Rekognisi | Pengakuan jumlah sks dan Mata Kuliah yang Diakui PT dengan Program Studi | Terakreditasi B atau sebutan lain yang setara ijasah |
Tipe B1 | Pendidikan Formal di Perguruan Tinggi | Informal dan/atau Pengalaman Kerja | Asesmen dan Rekognisi | Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk Disetarakan Dengan Kualifikasi tertentu untuk Menjalankan Profesi Dosen | SK Penyetaraan |
Tipe B2 | Pendidikan Nonformal | Informal dan/atau Pengalaman Kerja | Asesmen dan Rekognisi | Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk Disetarakan dengan Kualifikasi Tertentu untuk Menjalankan selain Profesi Dosen | SK Penyetaraan |