Tata cara penyelenggaraan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada level KKNI tertentu untuk menghasilkan dosen, instruktur, dan/atau tutor (Tipe B1), dapat dilihat pada skema Gambar  di bawah ini:

BUKTI PENDUKUNG YANG HARUS DISEDIAKAN ASESI : 

  1. Dokumen berkas RPL yang wajib yang disampaikan oleh setiap calon instruktur atau tutor (disingkat “calon”) yaitu:
    1. surat pernyataan kesediaan pemohon untuk menjadi instruktur
    2. daftar riwayat hidup;
    3. ijazah pendidikan formal minimal SMA sederajat;
    4. asesmen mandiri calon terhadap CP secara keseluruhan dan mata kuliah teori atau praktikum yang akan diberikan.
  2. Dokumen yang disampaikan oleh calon yang profesinya sudah ada adalah:
    1. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi atau asosiasi profesi atau lembaga sertifikasi profesi atau lembaga pelatihan lainnya yang kredibel dan diakui secara nasional atau internasional, baik yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri dilengkapi dengan daftar kompetensi yang telah dicapai;
    2. Keanggotaan dalam asosiasi profesi dengan rincian kegiatannya;
    3. Surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang kredibel untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi, dan telah memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Bagi calon berkeahlian langka dan belum ada asosiasi profesinya dokumen pendukung dapat berupa pernyataan keahlian dari sejawat atau asosiasi program studi.

4.  Dokumen yang dapat disampaikan oleh calon yang sudah bekerja:

  1. rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung;
  2. buku catatan kerja (log book);
  3. karya monumental; dan
  4. dokumen lainnya yang membuktikan bahwa calon telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi calon sesuai kompetensi yang diharapkan.
  1. Dokumen pendukung lain:
    1. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dilengkapi dengan tujuan kursus/pelatihan atau jadwal kursus/ pelatihan;
    2. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh industri/pabrik/ perusahaan dilengkapi dengan tujuan kursus/pelatihan atau jadwal kursus/pelatihan;
    3. Sertifikat kehadiran workshops, seminar, simposium dan lain-lain. yang dilengkapi dengan jadwal workshop/seminar/simposium dan lain-lain.;
    4. Sertifikat partisipasi sebagai penyaji pada workshops, seminar, simposium dan lain-lain. yang dilengkapi dengan jadwal workshop/seminar/simposium dan lain-lain.;
    5. Karya ilmiah yang dipublikasikan; atau
    6. Penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel.